Feeds:
Tulisan
Komentar

Diskusi paling menarik menjelang Pemilu 2009 adalah munculnya daftar calon legislative (caleg) yang dipersiapkan oleh Partai Politik. Salah satu isu yang menonjol adalah profil dan wajah para caleg tersebut. Para caleg tersebut ditantang untuk membuktikan diri apakah kehadiran mereka akan membawa perubahan yang jauh lebih baik bagi lembaga perwakilan kita atau malah sebaliknya. Namun sayangnya profil dan wajah para caleg ini masih didominasi oleh muka-muka lama politisi partai, baik dari partai baru atau lama, masih munculnya wajah-wajah artis “baru” serta masih adanya para caleg yang memiliki ikatan kekerabatan dengan pimpinan partai politik yang bersangkutan. Kalaupun ada muka-muka baru yang menonjol adalah para aktivis LSM dan kelompok penekan lainnya yang juga memutuskan untuk perpindahan aktivitas gerakannya ke dalam ranah politik. Dalam kondisi tersebut, apa yang menjadi latar belakang dari partai politik dalam menyodorkan daftar para caleg tersebut ? Apakah partai politik merasa ketakutan akan kehilangan dukungan rakyat sehingga memutuskan untuk memberi ruang kepada tokoh-tokoh popular untuk mendongkrak perolehan suaranya ? Artinya kondisi ini patut dipertanyakan mengingat mulai banyak protes dan kekecewaan terhadap daftar caleg yang dibuat oleh partai politik dimana kader-kader partai tidak ditempatkan pada nomor urut yang selayaknya.

Lanjut Baca »

Kurang lebih satu tahun belakangan ini, saya tengah mendalami kondisi partai politik di Indonesia. Banyak hal. Dari segi organisasinya, sistem kepartaian dan pemilu yang selesai direvisi, atau kondisi perempuan di dalam partai. Menjenuhkan.

Kenapa respon saya sangat pesemistik? pertama, semakin saya memiliki banyak pengetahuan luar dalam tentang partai di Indonesia, semakin saya merasa sulit melihat perkembangan yang positif dari demokrasi kita. Anda bayangkan saja bagaimana organisasi partai di Indonesia sudah dimiliki segelintir orang, baik karena “kedinastiannya” atau “modal uangnya”. Akibatnya jelas, orang-orang yang di dalamnya pun memiliki perasaan yang sama untuk melakukan atau meniru di masing-masing level partai. Bagaimana demokrasi kita akan berkembang ke arah yang lebih baik manakala partai politik saja masih bersifat oligarkis, paternalistik dan sangat kapitalis.

Kedua, sistem kepartaian yang baru, dimana dibuat oleh sebagian partai besar yang duduk di DPR RI, mencerminkan bagaimana partai-partai kita sangat egois. Bagaimana tidak egois, persyaratan partai untuk pemilu saja sudah dibatasi, ditambah lagi dengan istilah parliamentary threshold. Bagi partai besar alasannya rasional memang, membangun sistem multikepartaian yang sederhana, hanya dengan tujuh atau delapan partai di DPR. Namun soalnya bukan itu. lagi-lagi aspek modal yang disinggung, kalau jumlah partai politik banyak duduk di DPR maka akan berpengaruh terhadap APBN. Pemilu juga memakan biaya besar dengan kertas suara yang beusarnya minta ampun. Tetapi apakah pernah terpikirkan oleh para partai-partai ini bahwa dengan sistem tersebut telah mencederai suara pemilih yang jumlahnya puluhan juta? Artinya, kita telah membiarkan suara-suara tersebut dibuang saja!

ketiga, perempuan di dalam partai. Isu 30 persen keterwakilan perempuan menjadi isu yang semakin sensitif, dan partai diharuskan mengakomodasi lewat aturan di uu partai dan pemilu. Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Setelah perempuan partai bersorak ria mendapatkan kesempatan itu, yang terjadi ada negosiasi baru yang denger kabar malah menghambat meningkatnya jumlah perempuan di DPR nanti. Bila kesepakatan di UU pemilu menyebutkan jumlah perempuan menggunakan zipper, dimentahkan oleh beberapa partai dengan menggunakan suara terbanyak. Artinya, perempuan partai didorong untuk memperoleh suara terbanyak. Tetapi, sebagian besar perempuan partai sadar, bahwa ini menyulitkan mereka!

Pemilu 2009 tinggal 4 bulan kurang. Tetapi saya tidak bersemangat menyaksikan pertarungan ini. Karena jelas, partai-partai ini tidak serius membenahi diri mereka. Ditambah lagi ego para pengurus partai yang merasa besar kepala dan bisa mengatasi persoalan negara, namun kenyataannya tidak mampu, adalah persoalan lain lagi. Belum lagi, iklan-iklan politik yang sudah menjemukan. Berjanji tanpa jelas apa yang akan dilakukan. Apa maknanya buat pemilu 2009? saya tidak yakin kehidupan partai di tahun depan, tidak jauh lebih baik daripada sebelumnya. Apa jangan-jangan partai kita juga akan mengikuti tetangga Thailand yang mampu bertransformasi dan reinkarnasi berdasarkan dan tergantung pemodal?

kita lihat saja nanti…………..

Pertaruhan PKS

Hari-hari ini, PKS tengah kembali menjadi sorotan. Tidak lain karena prestasinya yakni “menggolkan” dua calon Gubernur dalam Pilkada besar di dua daerah, Jawa Barat dan Sumatera Utara. Semua televisi, semua kalangan dan semua pengamat politik melihat kemenangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo di Sumatera Utara dan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf di Jawa Barat, sebagai fenomena PKS partai pekerja. Kenapa? Syamsul Arifin yang dikenal sebagai dedengkotnya Golkar yang kemudian dikeluarkan oleh Golkar, memiliki karisma sebagai seorang pemimpin merakyat, ditambah dari dukungan kerja PKS yang konsisten melalui Gatot sebagai wakilnya. Ahmad Heryawan yang mewakili PKS, juga memiliki mesin partai yang efektif ditambah dengan popularitas Dede Yusuf sebagai aktor ganteng. Dalam konteks ini saya melihat keberhasilan menangnya dua calon gubernur dari PKS merupakan gabungan banyak hal: popularitas, karismatik seorang pemimpin yang dibungkus oleh kerja keras dari mesin politik bernama PKS.

Namun, fenomena PKS ini pun banyak pihak menilai jangan terlalu berlebihan. Ada yang berpendapat, belum ada korelasi kemenangan beberapa pilkada di Provinsi ini akan meningkatkan suara PKS di Pemilu 2009. Tetapi ada yang melihat positif, bahwa Sumut dan Jabar sebagai wilayah yang besar dan luas memungkinkan terjadinya peningkatan suara PKS. Saya melihat bahwa terlalu dini. Alasannya adalah pertama, beda antara pemilu legislatif dengan kekuatan partai politik dengan pilkada yang menggabungkan faktor figur dan mesin partai politik. Kedua, figur-figur yang disokong oleh PKS semestinya menjadi pembelajaran bagi PKS dan semua pendukungnya, apakah kemudian jargon dan janji yang ditawarkan akan bermanfaat bagi rakyat secara menyeluruh? Artinya, pembuktian akan menjadi penting saat ini untuk melihat korelasinya di pemilu 2009, meski dengan waktu yang relatif singkat. Ketiga, PKS dalam konteks ini juga harus belajar kalau figur yang berasal dari PKS tidak ada atau belum mampu menarik dukungan masyarakat yang lebih luas ketimbang menjaga konstituennya. Artinya, program PKS mencetak tokoh-tokoh politiknya menjadi tokoh lokal dan nasional perlu terus dilanjutkan.

Bagi saya, PKS tengah mendapat pertaruhan politik yang cukup nyata di periode menjelang Pemilu 2009. Kemenangan di Sumut dan Jabar harus dipenuhi dalam bentuk janji nyata bagi masyarakat. Tidak perlu lagi beromong kosong, tapi kerja yang kongkrit untuk membuktikan “merakyatnya” Pasangan Syamspurno di Sumut dan program lowongan kerja bagi pemuda di Jabar. Kalau semua itu sudah mampu dibuktikan dan ternyata masyarakat menerima, tinggal tunggu saja di Pemilu 2009.

Saat ini tengah dibahas rancangan undang-undang pemilihan umum di DPR RI. Pembahasan RUU tersebut masih menyisakan berbagai masalah yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, apalagi dikaitkan dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu 2004. Diskusi yang cukup panas yang tengah berlangsung di Gedung DPR RI adalah terkait dengan sistem pemilu sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pemilu, meski seluruh partai politik di DPR telah sepakat bahwa sistem pemilu proporsional tetap digunakan untuk pemilu 2009 yang akan datang. Prinsip sistem proporsional pun jelas kita ketahui bersama, dengan pengalaman pemilu 2004 lalu, bahwa setiap pemilih nantinya akan memilih dari berbagai partai dan kandidat anggota legislative yang ada di dalam kertas suara. Namun demikian, isu yang hangat dibicarakan adalah apakah sistem proporsional terbuka “murni” dengan daftar kandidat yang hasilnya ditentukan melalui perolehan suara terbanyak atau proporsional terbuka “terbatas” dengan adanya daftar kandidat berdasarkan nomor urut. Pertanyaan penting yang harus dijawab dalam kedua sistem ini adalah seberapa besar jaminan adanya keadilan bagi kelompok terpinggirkan untuk diakomodir dalam lembaga perwakilan?

 

 

Sistem pemilu terbuka murni sebenarnya adalah pilihan yang paling ideal bagi Indonesia saat ini. Alasannya adalah sistem ini menjamin nantinya akuntabilitas para anggota legislative kepada konstituennya di daerah pemilihan yang bersangkutan. Akuntabilitas ini terlihat dari bagaimana nanti wakil rakyat harus selalu “dekat” dengan konstituen sebagai pemberi suara yang harus diperjuangkan. Di samping juga, sistem ini memungkinkan terciptanya keadilan manakala suara terbanyak yang berhak mendapatkan kursi, bukan berdasarkan pembagi dari suara partai atau limpahan suara dari kandidat lainnya. Hanya saja, persoalan dalam sistem ini adalah potensi lahirnya banyak kandidat yang sekedar populer tapi tidak populis di mata konstituen manakala kepercayaan terhadap anggota legislative tengah menjadi sorotan. Salah satu kekhawatirannya adalah partai akan cenderung memilih kandidat dari jalur artis ketimbang kader partai yang telah berjuang cukup lama. Persoalan yang dikaitkan dengan sistem kepartaian kita yang belum professional adalah sulit dalam mengembangkan sistem kaderisasi dan mekanisme internal partai untuk menghasilkan kader-kader partai yang terbaik dan pada saat yang bersamaan kandidat dari luar partai yang mendominasi pencalonan. Hal lain yang patut disoroti adalah sistem ini tidak menjamin keterwakilan kelompok marjinal (khususnya perempuan) yang dapat diambil secara maksimal manakala tidak adanya perlakuan khusus terhadap keberadaan mereka. Perempuan dalam hal ini harus memiliki kemampuan serta kapasitas yang memadai untuk berjuang dalam memperoleh suara terbanyak. Dalam konteks ini hasil penelitian Puskapol UI menyebutkan sebagian besar perempuan dalam Pemilu DPR RI 2004 lalu tidak mampu memperoleh suara terbanyak di atas perolehan suara minimal BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) sebesar 25 persen.

 

Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas sebenarnya merupakan kondisi yang realistis terhadap berbagai permasalahan sosial politik yang masih kita hadapi saat ini. Karena sistem ini masih memberi jaminan adanya dorongan keterwakilan kelompok marjinal dalam aturan atau kebijakan dalam pencalonan. Di samping itu, sistem ini juga memberi kewenangan partai untuk melakukan mekanisme internal partai dalam pencalonan dengan tetap memberi nomor urut kepada setiap kandidat. Penghargaan kepada kader partai untuk menjadi kandidat terlihat dalam sistem ini karena partai nantinya akan melakukan penilaian terhadap kualitas dan kapasitas dari setiap kader-kader yang serius bekerja bagi partainya. Namun demikian, melihat konteks sistem kepartaian yang masih bersifat oligarkis, penerapan sistem ini membutuhkan waktu yang cukup memadai agar nantinya partai secara bertahap terus menerus melakukan pembenahan internal. Dorongan ini menjadi penting karena partai sebagai sarana bagi munculnya pemimpin-pemimpin politik masa depan. Untuk itu, pembahasan sistem pemilu pun terkait dengan apa yang dibahas di dalam revisi undang-undang partai politik, terutama dikaitkan dengan upaya partai politik untuk melakukan pembenahan secara kelembagaan.

 

Dalam konteks keterwakilan perempuan, revisi undang-undang pemilu dan partai politik menjadi agenda besar dan momentum yang harus dilakukan saat ini. Pengalaman pemilu 2004 lalu, membuktikan bahwa keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen yang menjadi tuntutan tidak dilakukan oleh semua partai dalam pencalonannya. Untuk itu, sikap gerakan keterwakilan perempuan merasa akan lebih efektif bila keterwakilan tersebut tidak hanya dalam pencalonan, melainkan secara imperatif dilakukan dalam kepengurusan partai. Satu alasan yang mendasar adalah sebagian besar partai akan mencalonkan kandidat anggota legislatifnya apabila berada di dalam kepengurusan. Berbagai komunikasi dan diskusi dengan aktivis perempuan dalam partai politik menunjukkan bahwa perempuan masih kesulitan dalam mendapatkan keterwakilan perempuan tersebut. Paling tidak ada dua alasan riil: pertama, secara sosial kultural, posisi perempuan dalam politik masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat kita. Hambatan secara psikis atau fisik masih terus ada bagi para aktivis perempuan di partai. Apalagi dikaitkan dengan keinginan perempuan untuk terlibat aktif menjadi anggota legislatif yang tentunya membutuhkan biaya besar dan perhatian yang besar dalam aktivitas politiknya. Kedua, kebanyakan kader perempuan di partai politik pun tidak memiliki kesempatan luas untuk berpartisipasi yang lebih efektif dalam kegiatan-kegiatan partai. Pemimpin partai hanya menempatkan kader perempuan untuk tugas-tugas administrasi dan konsumsi dalam segala kegiatan partai dibandingkan dalam kegiatan yang lebih menunjukkan kemampuan berpikir dan pengelolaan partai. Artinya perempuan di partai masih menyimpan persoalan serius dalam rangka mempersiapkan dirinya menuju pencalonan di dewan manakala kemampuan dan kapasitasnya tidak teruji.

 

Salah satu usulan untuk memungkinkan peningkatan perempuan dalam lembaga legislatif adalah menempatkan sistem pemilu yang sesuai dengan kondisi saat ini yaitu sistem proporsional terbuka terbatas dengan minimal angka BPP yang rendah. Artinya perempuan masih memerlukan tindakan khusus yang memungkinkan partisipasi tersebut dapat ditingkatkan secara bertahap. Apabila perempuan telah mendapat kesempatan yang lebih baik dan proses kaderisasi yang juga berjalan di setiap partai, maka sistem pemilu yang akan datang (2014 dan seterusnya) tentu memungkinkan adanya kompetisi terbuka yang dapat dilakukan oleh kelompok perempuan. Namun disadari juga bahwa pilihan sistem pemilu apapun sebenarnya tidak serta merta akan menjamin peningkatan keterwakilan perempuan secara signifikan manakala perbaikan serta perubahan mekanisme internal partai politik tidak dilakukan secara terus menerus. Padahal partai politik merupakan muara dari kader-kader partai untuk menjadi anggota legislatif, termasuk perempuan. Dalam konteks itu, pembangunan sistem pemilu yang baik harus beriringan dengan pembangunan kepartaian yang baik pula untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin politik yang terbaik.

« Newer Posts - Tulisan Sebelumnya »