Pihak Komisi Pemilihan Umum sudah mensinyalir bahwa tidak semua partai politik peserta pemilu mampu menempatkan calon perempuan dalam daftar kandidat di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 30 persen. KPU menduga sebagian partai politik tidak serius menempatkan caleg perempuan tersebut. Kalaupun ada, tidak ditempatkan sesuai dengan ketentuan amanat UU No.10/2008. sayangnya, KPU pun tidak berani tegas dan mengambil langkah yang mendukung kebijakan afirmasi dengan mengeluarkan peraturan yang berani untuk mendorong hal tersebut. Dalam konteks tersebut, bagaimana peluang caleg-caleg perempuan yang telah dipersiapkan oleh masing-masing partai? Persoalannya kemudian, masing-masing partai nampaknya telah memiliki mekanisme internal dalam rangka mendorong peluang calon-calon yang popular untuk mendapat suara terbanyak. Artinya dimana peluang perempuan dengan posisi tersebut?
Dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu 2009 menyebutkan bahwa sistem pemilu yang dipergunakan adalah proporsional dengan daftar terbuka yang menggunakan mekanisme nomor urut. Sistem ini sebenarnya menginginkan adanya caleg-caleg yang memiliki kualitas yang terbaik dimiliki partai politik untuk sama-sama bersaing secara sehat. Pendeknya, sistem ini berkehendak adanya caleg yang dipersiapkan oleh partai dan juga memiliki basis dukungan massa, bukan hanya sekedar populer semata. Pernyataan ini dipertegas dengan dua hal: pertama, adanya perolehan suara minimal 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk mendapatkan kursi dan kedua, berlakunya nomor urut terkecil yang berhak mendapatkan kursi terlebih dahulu.
Beberapa partai besar yang ikut mengesahkan UU No.10/2008 malah bersikap sebaliknya yaitu berkeinginan untuk mendukung sistem dengan suara terbanyak atau terbuka murni. Sistem pemilu proporsional terbuka murni sebenarnya adalah pilihan yang paling ideal bagi Indonesia saat ini. Alasannya adalah sistem ini menjamin nantinya akuntabilitas para anggota legislative kepada konstituennya di daerah pemilihan yang bersangkutan. Akuntabilitas ini terlihat dari bagaimana nanti wakil rakyat harus selalu “dekat” dengan konstituen sebagai pemberi suara yang harus diperjuangkan. Di samping juga, sistem ini memungkinkan terciptanya keadilan manakala suara terbanyak yang berhak mendapatkan kursi, bukan berdasarkan pembagi dari suara partai atau limpahan suara dari kandidat lainnya. Hanya saja, persoalan dalam sistem ini adalah potensi lahirnya banyak kandidat yang sekedar populer tapi tidak populis di mata konstituen manakala kepercayaan terhadap anggota legislative tengah menjadi sorotan. Kekhawatiran ini terbukti manakala banyak partai beramai-ramai menaruh caleg-calegnya yang berasal dari artis untuk memperoleh suara terbanyak tersebut.
Persoalannya kemudian, apakah partai politik yang menganut sistem proporsional terbuka murni ini sadar bahwa keputusannya tersebut akan mengkhianati bagi caleg-caleg yang dalam posisi terpinggirkan, seperti kelompok perempuan? Salah satu alasan adanya kuota 30 persen yang bersifat sementara tersebut adalah perempuan tidak memiliki posisi yang sama dalam sejarah politik kita untuk bertarung secara adil. Dengan adanya kuota yang ditempatkan dengan model zipper tersebut, diharapkan ada peningkatan jumlah keterwakilan perempuan. Namun sayangnya hal tersebut dimanipulasi oleh partai politik yang menggunakan suara terbanyak dengan alasan perempuan harus berjuang dengan posisi yang sama dengan laki-laki. Artinya kemudian, pertama posisi perempuan dalam daftar caleg pun belum tentu baik, bisa ditempatkan sesuka hati oleh partai, dan kedua, partai pun punya cara untuk bagaimana mengatur agar peluang keterpilihan tersebut diperkecil dengan pilihan suara terbanyak. Sehingga, peluang perempuan tidak bisa dijamin akan mendapatkan keterwakilan yang lebih banyak menuju pemilu 2009.
Pusat Kajian Politik FISIP UI pernah melakukan kajian terhadap perolehan suara pemilu 2004 bagi masing-masing caleg. Pada pemilu 2004 terdapat 7.587 caleg yang bertarung di 69 dapil untuk pemilihan DPR RI. Dari sebanyak caleg tersebut hanya dua orang yang berhasil melewati BPP atau dalam bahasa lain memperoleh suara paling banyak yaitu Hidayat Nur Wahid (PKS) di DKI Jakarta dan Saleh Djasit (P-Golkar) di Riau. Sementara itu, sebanyak 216 caleg (2,85%) yang melewati lebih dari 25% BPP, diantaranya 26 caleg tersebut adalah perempuan. Apa makna data tersebut? Dari pengalaman caleg Pemilu 2004 dapat dikatakan bahwa hanya segelintir dari caleg yang memiliki kemampuan mencari dukungan suara rakyat secara maksimal, tidak peduli berasal dari artis, politisi kawakan, tokoh LSM ataupun keluarga daripada elite politik. Peluang perempuan pun juga lebih kecil lagi. Mayoritas caleg Pemilu 2004 tidak memiliki kemampuan dalam mencari dukungan masyarakat sebanyak-banyaknya. Padahal keberadaan para caleg terpilih yang sekarang duduk di DPR RI sebagian besar terpilih karena nomor urut, bukan dikarenakan kemampuan memperoleh suara terbanyak.
Pemilu 2009 memang tinggal 7 bulan lagi. Setiap caleg mulai saat ini diharuskan untuk berjuang dalam mempersiapkan diri semaksimal mungkin. Bagi para caleg, baik laki-laki dan perempuan, pertarungan mereka tidak main-main yaitu berhadapan dengan kawan sendiri di daerah pemilihan dan juga teman di luar partainya di daerah pemilihan yang sama. Pertanyaan pentingnya adalah sejauh mana para caleg sudah memposisikan persiapan tersebut sedemikian matang? Kalau hanya mengandalkan popularitas dan ketenaran tidaklah cukup, para caleg harus mampu memiliki tim kampanye yang solid untuk memenangkan dirinya. Bagi caleg perempuan jauh lebih berat. Perempuan masih dihadapi persoalan sosiologis dan cultural dalam persoalan pencalonannya tersebut. Hal yang lain adalah seberapa besar ongkos ekonomi yang harus dikeluarkan oleh perempuan bila saja kekuatan ekonominya masih tergantung dengan laki-laki. Belum lagi kebanyakan perempuan masih belum menyadari bahwa pemilu bukanlah ajang yang main-main, melainkan pertaruhan yang serius demi kepentingan banyak kelompok, tidak hanya kelompok perempuan ataupun laki-laki saja.
Bagi saya, peluang perempuan akan besar dalam memenangkan pemilu manakala para caleg perempuannya bisa membuktikan diri. Saat ini, di masing-masing partai, dengan kondisi internal yang berbeda-beda, para caleg perempuan harus berani untuk meminta sikap partainya dalam hal pencalonan perempuan tersebut. Apakah ingin mengacu kepada persyaratan undang-undang ataukah ada pengaturan tersendiri dalam internal partai yang tentunya adil buat semua calon. Untuk itu, para caleg perempuan harus mampu mengikuti perkembangan politik di masing-masing partai dalam rangka memastikan bahwa perempuan dijamin akan mendapat peluang yang besar di pemilu 2009.