Sekali lagi kita dipertontonkan adanya egoisme partai politik dalam melahirkan sebuah kebijakan yaitu undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden. Sarat kepentingan dan intrik politik dalam menggolkan undang-undang ini mulai terlihat sejak pembahasan mengenai persyaratan bagi para kandidat, baik dalam hal persyaratan dukungan ataupun proses detail pencalonan tersebut. Namun apa daya, partai politik yang berada di dalam lembaga parlemen memiliki kewenangan tersebut, yaitu menghasilkan sebuah undang-undang. Sementara kita yang berada di luar, hanya sekedar penonton yang menyaksikan keegoisan itu berlangsung. Pertanyaan kritisnya adalah mengapa partai politik kita masih cenderung egois terkait dengan urusan mereka sendiri, tanpa mencerminkan suara dan aspirasi masyarakat? Lalu, bagaimana partai seharusnya mampu menyeimbangkan kepentingannya dengan aspirasi masyarakat yang ada sehingga menghasilkan kebijakan yang memiliki keberpihakan?
UU Pilpres: Dua materi krusial untuk judicial review
Pada tanggal 29 Oktober lalu, DPR telah mengesahkan UU Pilpres menunjukkan bahwa materi yang sudah disahkan masih berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Paling tidak ada dua materi yang kemungkinan akan dibawa dalam judicial review oleh beberapa kalangan: pertama, masalah persyaratan pencalonan yang mematok 20 persen bagi partai yang memperoleh kursi di DPR atau 25 persen dari jumlah suara nasional. Beberapa calon presiden yang telah menyatakan diri untuk maju, secara eksplisit sudah menyatakan keinginan untuk melakukan judicial review karena menyangkut dibatasinya hak individu dalam pencalonan, termasuk nantinya partai-partai kecil yang dirugikan dalam hal ini. Kedua, dengan alasan yang hampir sama, tertutupnya calon perseorangan atau independen untuk maju sebagai calon presiden juga akan juga dipersoalkan. Padahal bila kita merefleksikan kemenangan beberapa kandidat independen seperti pilkada provinsi Aceh ataupun pilkada kabupaten Batubara menunjukkan bahwa kandidat yang diusung bukan partai politik memiliki potensi untuk menang. Secara keseluruhan dua materi ini adalah menyangkut adanya pembatasan hak-hak demokratis, baik untuk pencalonan dan dicalonkan, yang dimiliki setiap warga Negara dan dilindungi oleh konstitusi. Artinya, judicial review dimungkinkan dapat terjadi manakala terjadi ketidakkonsistenan antara konstitusi kita dengan undang-undang yang sudah disahkan.
Lalu apa yang menjadi masalah krusial bagi proses pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 nanti? Yang paling mudah terlihat adalah dua materi krusial ini akan menjadi substansi yang penting dalam pembahasan uji materi dalam Mahkamah Konstitusi. Artinya bila dilakukan pada bulan Januari 2009 dan proses hokum tersebut berjalan mulus, kemungkinan akan terhambatnya proses pemilu presiden dan wakil presiden dapat terjadi. Dalam konteks itulah kita dapat memahami bahwa kebijakan public yang telah lahir belum tentu mencerminkan aspirasi public secara luas, dan partai politik yang berada di dalam DPR masih mengalami persoalan tersebut.
Keegoisan partai
Kita sadar bahwa partai politik memiliki kepentingan politik yang bersifat praktis dan taktis. Apalagi yang menyangkut eksistensi mereka di ranah politik ,untuk itu partai politik secara alamiah berkompetisi, yaitu saling jegal menjegal sesama partai di dalam DPR atau di luar DPR. Dalam urusan kebijakan public, khususnya undang-undang, partai politik yang ada di dalam di parlemen menghasilkan produk yang lahir dari dominasi kepentingan partai politik yang ada, untuk saling mempengaruhi nilai-nilai yang berkembang dan membangun kelembagaan sistem politik berdasar ideology yang mereka punya. Artinya, tidaklah heran bahwa partai politik sangat berkepentingan terhadap berbagai elemen penting dalam kebijakan public sebagai kendaraan dalam mencapai cita-cita politik mereka.
Dalam konteks pembahasan paket UU Politik yang telah selesai dibahas, yaitu UU partai politik, UU Pemilu Legislatif dan UU pemilu presiden dan wakil presiden, nuansa kepentingan partai sangat terasa. Setiap partai politik yang dominan di DPR sudah siap dan memiliki argument pendukung dalam mengajukan usul-usul perubahan yang ingin diangkat . Dalam UU Partai politik, jelas terlihat bahwa partai politik yang dominan di parlemen menginginkan sistem kepartaian yang sangat terbatas, terutama menyangkut prasyarat yang harus dipenuhi sebagai organisasi partai. Dalam UU Pemilu Legislatif pun sejalan dengan ide membangun sistem kepartaian sederhana yang membatasi dalam hal perolehan suara minimal yang diakui untuk berada di dalam lembaga legislative nasional. Sementara untuk UU pemilu presiden dan wakil presiden pun semakin diperjelas dalam prasyarat minimal pencalonan yang lebih besar dibandingkan pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, pembahasan UU Susduk MPR, DPR dan DPD pun sudah dipastikan sarat kepentingan politik dengan arah yang sama yaitu membangun sistem kepartaian yang sederhana.
Kalau diperhatikan dalam konteks politik, argument tersebut tidaklah menjadi persoalan. Namun, apakah masyarakat awam menyadari bahwa sistem kepartaian yang sederhana ini merupakan kebutuhan yang paling penting bagi kita semua, ketimbang persoalan serius menyangkut keseharian dalam urusan ekonomi? Artinya, persoalan sosialisasi mengenai pentingnya paket UU politik yang menghadirkan isu-isu baru menjelang pemilu pun masih belum tersampaikan dengan baik. Sehingga tidaklah heran bila respon terhadap lahirnya sebuah undang-undang dimana partai politik terlibat di dalamnya masih menyisakan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dalam konteks itulah persoalan serius yang masih dihadapi oleh partai politik adalah belum berjalannya fungsi komunikasi politik serta agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat secara baik. Padahal partai politik diakui sebagai instrument penting di dalam sistem pemerintahan untuk menghasilkan kebijakan public yang pro-rakyat.
Refleksi bagi Partai Politik
Jelas terlihat bahwa partai politik kita masih menghadapi banyak persoalan serius, terutama menyangkut aspek kelembagaan. Berbagai kondisi yang mendukung argument ini dapat dilacak dengan baik seperti: masih egoisnya partai dalam urusan diri sendiri, masih macetnya sarana komunikasi politik dari partai kepada masyarakat dan sebaliknya, serta pragmatism yang dianut oleh partai dari tawaran-tawaran program pada masa kampanye. Persoalan kelembagaan ini lebih disebabkan karena kebanyakan pengurus partai politik kita masih belum memahami secara sadar bahwa partai politik adalah alat politik yang mulia dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukanlah sebuah kendaraan politik yang dijadikan pendongkrak bagi kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga tidaklah heran dalam membahas sebuah kebijakan, dalam hal ini sebuah undang-undang, kecenderungan bermainnya kepentingan segelintir elite atau kelompok tertentu di dalam partai bermain untuk dapat digolkan, bukan demi aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Apa yang dapat ditarik pelajaran dari adanya UU Pilpres serta UU lainnya bagi eksistensi partai politik ke depan? Pertama, partai politik dapat merefleksikan kembali fungsi mereka dalam berhubungan dengan masyarakat ataupun konstituen. Hal ini menjadi agenda penting bagi partai politik agar terjadi kesinambungan antara program dan kerja partai serta komunikasi dengan konstituen dengan apa yang diperjuangkan dalam lembaga parlemen. Artinya, pelembagaan dalam aspek hubungan dengan konstituen dapat benar-benar terlihat dari sikap dan posisi partai di parlemen. Kedua, patut diapresiasi bahwa partai politik di parlemen saat ini telah memiliki sikap politik yang jelas dan tegas menyangkut isu-isu politik tertentu. Kebanyakan partai politik sadar bahwa sikap politik ini merupakan cerminan dari apa yang menjadi garis kebijakan partai itu sendiri. Oleh karena itu, partai politik harus memperkuat posisi politik di parlemen berdasarkan platform serta pandangan-pandangan di dalam partai yang nantinya terefleksi dalam kebijakan public, sehingga konsistensinya akan terlihat jelas. Ketiga, egoisnya partai politik akan dengan sendirinya menghilang manakala partai politik mampu membuktikan diri bahwa mereka secara kelembagaan mampu berkontribusi kepada masyarakat. Persoalannya kemudian adalah apakah partai politik ingin merubah citranya sendiri atau masih seperti saat ini. Semua tergantung dari kerja politik yang dilakukan oleh para pengurus dan kader partai yang bersangkutan.