Pemilihan Umum tahun 2009 sudah tinggal di depan mata. Kira-kira tinggal 5 bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum tengah bersiap-siap dalam rangka pemilihan umum tersebut. Bahkan akhir Oktober ini, KPU sudah memastikan bahwa terdapat 11.000 calon legislative DPR RI dari 37 Partai Politik akan bertarung memperebutkan 560 kursi. KPU Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara serentak juga telah mengumumkan calon legislative di tingkat yang sama. Artinya, pertarungan sudah dimulai secara resmi.
Pada masa pengenalan nama-nama calon legislative serta partai politik yang mengusungnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah mempersilahkan kepada masyarakat luas untuk melihat dan mempertimbangkan calon-calon yang dianggap bermasalah untuk dilaporkan. Berbagai tanggapan positif dan negative pun muncul. Namun reaksi opini public terhadap calon-calon adalah menyoroti banyaknya para calon yang berasal dari keluarga pimpinan partai atau elite partai serta para artis dan tokoh-tokoh seni, dimana kedua kelompok ini akan mempengaruhi suara pemilih nantinya. Padahal di dalam daftar calon tersebut juga bertebaran nama dari pimpinan serta actor-aktor yang aktif dari kelompok civil society. Diantaranya, terdapat nama Ratna Bantara Mukti, Apong Herlina, Abdul Hakim Garuda Nusantara, ataupun Binny Buchori, yang telah resmi masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilu Legislatif 2009. Dapat dipastikan juga bahwa di level provinsi dan kabupaten/kota telah terdapat beberapa nama dari actor-aktor civil society yang berpengaruh. Pertanyaan kemudian, apa yang bisa disikapi dari kehadiran mereka dalam ranah pemilu, untuk berjuang di arena politik yang lebih nyata? Bagaimana kita dapat merefleksikan kehadiran actor civil society ini bila dibandingkan pada pemilu sebelumnya dan proyeksi bagi agenda pembangunan civil society ke depan? Apakah berpeluang menjadi lebih baik atau sebaliknya? Tulisan ini ingin mencoba dalam mendiskusikan lebih intensif mengenai pandangan-pandangan keterlibatan actor civil society dalam pemilu.
Aktor Civil Society dalam Ranah Politik
Dalam berbagai kajian tentang dinamika yang civil society di Indonesia setelah reformasi, kebanyakan civil society yang memperjuangkan aspirasi akan kebijakan public terbagi tiga bentuk: pertama, civil society yang berjuang di luar arena politik yaitu bekerja dalam memberikan kesadaran kritis kepada masyarakat sambil melakukan kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dalam kelompok ini, para actor merasa bahwa politik merupakan sarana yang tidak adil, bahkan cenderung menghasilkan keuntungan-keuntungan bagi segelintir orang, bukan bagi masyarakat luas. Untuk itu, pilihan dan agenda perjuangan hanya bermain di tingkat akar rumput yaitu memperkuat kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya. Kedua, civil society yang memperjuangkan agenda serta isu public dengan melakukan interaksi secara langsung kepada para pembuat kebijakan. Artinya kelompok civil society ini memainkan peran untuk mempengaruhi kebijakan public berdasarkan tawaran-tawaran yang konstruktif melalui rancangan undang-undang tandingan atau naskah akademik yang mencerminkan pandangan alternative tersebut. Ketiga, actor civil society yang merasa bahwa memperjuangkan isu di luar arena politik tidaklah cukup. Alasannya adalah berdasarkan pengalaman yang ada, kerapkali para actor civil society ini merasa ditipu daya oleh para politisi yang sulit dipegang kata-katanya sehingga kebijakan-kebijakan yang dihasilkan tidaklah sesuai dengan apa yang diperjuangkan. Untuk itu, keterlibatan secara aktif dengan masuk ke dalam arena politik yaitu menjadi politisi dan pembuat kebijakan di DPR adalah keharusan agar isu-isu yang dibawa dapat diperjuangkan secara maksimal. Konsekuensinya adalah para actor civil society ini mau tidak mau harus masuk ke dalam partai politik sebagai salah satu kendaraan politik yang resmi untuk masuk ke dalam parlemen.
Bagi actor civil society yang terbiasa bekerja bagi masyarakat awam atau seringkali melakukan kritik dan protes kepada pemerintah dan lembaga legislative, bergabung dan bekerja di dalam partai politik adalah satu hal yang sulit dilakukan. Alasannya sederhana, para politisi dan aktor-aktor di dalam partai seringkali dianggap sebagai “lawan” dalam urusan kebijakan public. Dalam konteks itulah sebenarnya pandangan dari actor civil society pun terbelah dua: bergabung ke dalam partai politik yang ada dan bertransformasi menjadi seorang politisi yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan public atau membangun aliansi atau blok politik baru di luar partai politik yang ada untuk kemudian berjuang dengan kendaraan baru tersebut. Kedua pandangan yang bertolak belakang ini nampaknya belum menemukan titik terang. Padahal mengingat kebuntuan proses politik yang berlangsung di DPR ataupun di eksekutif lebih banyak disebabkan karena ketidakmampuan para politisi dan pembuat kebijakan dalam memahami dan menangkap aspirasi masyarakat. Maka kehadiran para actor civil society di dalam partai politik sebenarnya adalah pilihan yang rasional untuk mengubah partai politik menjadi organisasi politik yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Pemilu 2009: Menuju Perubahan yang lebih Baik?
Dalam system Pemilu 2009, terdapat beberapa gagasan yang menarik untuk dikaji dalam proses demokrasi kita saat ini. Pertama, pemilu 2009 memberi ruang yang tegas dan jelas bagi keterwakilan perempuan sehingga posisi penempatan calon di daftar daerah pemilihan pun diatur. Kedua, Pemilu 2009 juga mendorong agar calon harus mampu menonjolkan akseptibilitasnya di dalam daerah pemilihan melalui mekanisme jumlah perolehan suara minimal 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih untuk harga satu kursi. Ketiga, system pemilu juga memberi kesempatan yang luas bagi para calon untuk mensosialisasikan profil dan programnya dalam jangka waktu yang lumayan lama.
Sayangnya, system pemilu kita masih menimbulkan beberapa persoalan penting dan serius, seperti: pertama, ada kecenderungan partai politik yang besar menginginkan adanya mekanisme internal di dalam partai untuk menentukan calon-calonnya melalui mekanisme suara terbanyak di dalam satu daerah pemilihan. Dalam konteks ini, ada upaya dari partai politik tersebut untuk menegasikan pentingnya nomor urut. Padahal gerakan keterwakilan perempuan yang mendorong perlunya peningkatan jumlah keterwakilan perempuan dapat lebih mudah dicapai melalui daftar nomor urut. Kedua, system pemilu ini mengedepankan aspek keterpilihan seorang calon, maka partai politik berlomba-lomba mencari calon yang popular dan dikenal public dalam memperoleh dukungan suara maksimal. Artinya, para artis, para tokoh seniman, para tokoh aktivis dan lainnya dianggap punya peluang yang memadai bagi partai untuk mendulang suaranya lebih banyak. Sementara itu, para kader dan pengurus partai politik yang berkecimpung cukup lama di dalam partai, kurang mendapat tempat yang memadai. Ketiga, nantinya system pemilu kita akan menghasilkan jumlah partai yang lebih sedikit, terutama di tingkat nasional. Dengan adanya parliamentary threshold, jumlah partai politik yang akan berkiprah di tingkah nasional hanya berjumlah 7-8 partai saja. Artinya, system pemilu telah memberi batasan kepada partai politik yang kecil ataupun tidak memiliki pendukung yang banyak.
Dalam konteks itulah, pemilu 2009 memberi makna yang bertolak belakang. Di satu sisi, system pemilu memberi kesempatan kepada calon-calon legislative untuk berlomba mencari dukungan masyarakat melalui mekanisme yang ada. Namun di sisi lain, system pemilu menghambat pertumbuhan partai politik baru dan mendorong adanya koalisi dan aliansi dengan partai politik yang lama.
Refleksi bagi Civil Society
Pemilu 2009 bagi actor civil society dipahami sebagai salah satu upaya dan kerja politik yang nyata serta efektif. Namun berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, kita memahami bahwa tidak banyak para actor civil society yang berhasil masuk ke dalam parlemen, baik di nasional ataupun daerah sehingga tidak heran pula bahwa masih ada pandangan-pandangan negative terhadap keinginan para actor civil society yang ingin berkecimpung di dunia politik praktis. Salah satu kekuatan para actor civil society pada pemilu 2004 adalah kemampuan dalam memobilisasi dukungan masyarakat untuk memilih kandidat yang layak dan pantas. Namun pada saat yang bersamaan, para actor civil society juga memiliki kelemahan menyangkut kemampuan dukungan financial yang kerapkali dijadikan alasan keberhasilan seorang caleg dalam masa kampanye. Kelemahan lain yang disoroti adalah menyangkut kemampuan para actor civil society ini dalam melakukan negosiasi politik dengan para pengurus partai untuk ditempatkan di nomor yang layak dan juga daerah pemilihan yang sesuai dengan basis dukungannya.
Lalu apa yang bisa disikapi menuju Pemilu 2009, terutama menjelang masa kampanye ini? Pertama, para calon harus memastikan secara jelas bagaimana mekanisme penghitungan dalam perolehan suara di masing-masing partai karena setiap partai politik menerapkan kebijakan yang berbeda-beda menyangkut hal ini. Apakah penentuan akhirnya berdasarkan nomor urut atau berdasarkan perolehan suara terbanyak karena kedua pilihan ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Kedua, saya sangat yakin bahwa kemampuan para actor civil society dalam memobilisasi masyarakat tidak diragukan. Namun yang paling penting saat ini adalah bagaimana sosialisasi mengenai substansi pemilu yang lebih ditonjolkan, seperti cara memilih yang tidak mencoblos lagi atau bagaimana pengawasan terhadap proses penghitungan suara dan cara mengamankannya. Hal-hal seperti ini layak diperhatikan karena menyangkut bagaimana nantinya suara pemilih benar-benar aman dan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lawan. Ketiga, salah satu persoalan klasik dalam kampanye pemilu kita adalah masalah biaya sehingga kebanyakan calon sangat sadar bahwa keterpilihannya akan semakin kecil apabila dukungan financialnya pun tidak besar. Dan saya sangat yakin bahwa para actor civil society ini sangat sadar bagaimana menanggulangi persoalan biaya kampanye ini. Namun yang menjadi perhatian adalah bagaimana komponen dari partai politik dan juga pendukung calon dari civil society mampu bekerja sama dalam upaya menggolkan kandidatnya tersebut. Persoalan serius ini yang harus dapat dipecahkan untuk menunjukkan bahwa kerjasama antara kelompok civil society dan partai politik dapat dilakukan dalam ranah politik.
Hanya satu harapan saya pada pemilu 2009 nanti,
Jangan pilih caleg Korup….!