Feed on
Tulisan
Komentar

Pertaruhan PKS

Hari-hari ini, PKS tengah kembali menjadi sorotan. Tidak lain karena prestasinya yakni “menggolkan” dua calon Gubernur dalam Pilkada besar di dua daerah, Jawa Barat dan Sumatera Utara. Semua televisi, semua kalangan dan semua pengamat politik melihat kemenangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo di Sumatera Utara dan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf di Jawa Barat, sebagai fenomena PKS partai pekerja. Kenapa? Syamsul Arifin yang dikenal sebagai dedengkotnya Golkar yang kemudian dikeluarkan oleh Golkar, memiliki karisma sebagai seorang pemimpin merakyat, ditambah dari dukungan kerja PKS yang konsisten melalui Gatot sebagai wakilnya. Ahmad Heryawan yang mewakili PKS, juga memiliki mesin partai yang efektif ditambah dengan popularitas Dede Yusuf sebagai aktor ganteng. Dalam konteks ini saya melihat keberhasilan menangnya dua calon gubernur dari PKS merupakan gabungan banyak hal: popularitas, karismatik seorang pemimpin yang dibungkus oleh kerja keras dari mesin politik bernama PKS.

Namun, fenomena PKS ini pun banyak pihak menilai jangan terlalu berlebihan. Ada yang berpendapat, belum ada korelasi kemenangan beberapa pilkada di Provinsi ini akan meningkatkan suara PKS di Pemilu 2009. Tetapi ada yang melihat positif, bahwa Sumut dan Jabar sebagai wilayah yang besar dan luas memungkinkan terjadinya peningkatan suara PKS. Saya melihat bahwa terlalu dini. Alasannya adalah pertama, beda antara pemilu legislatif dengan kekuatan partai politik dengan pilkada yang menggabungkan faktor figur dan mesin partai politik. Kedua, figur-figur yang disokong oleh PKS semestinya menjadi pembelajaran bagi PKS dan semua pendukungnya, apakah kemudian jargon dan janji yang ditawarkan akan bermanfaat bagi rakyat secara menyeluruh? Artinya, pembuktian akan menjadi penting saat ini untuk melihat korelasinya di pemilu 2009, meski dengan waktu yang relatif singkat. Ketiga, PKS dalam konteks ini juga harus belajar kalau figur yang berasal dari PKS tidak ada atau belum mampu menarik dukungan masyarakat yang lebih luas ketimbang menjaga konstituennya. Artinya, program PKS mencetak tokoh-tokoh politiknya menjadi tokoh lokal dan nasional perlu terus dilanjutkan.

Bagi saya, PKS tengah mendapat pertaruhan politik yang cukup nyata di periode menjelang Pemilu 2009. Kemenangan di Sumut dan Jabar harus dipenuhi dalam bentuk janji nyata bagi masyarakat. Tidak perlu lagi beromong kosong, tapi kerja yang kongkrit untuk membuktikan “merakyatnya” Pasangan Syamspurno di Sumut dan program lowongan kerja bagi pemuda di Jabar. Kalau semua itu sudah mampu dibuktikan dan ternyata masyarakat menerima, tinggal tunggu saja di Pemilu 2009.

Saat ini tengah dibahas rancangan undang-undang pemilihan umum di DPR RI. Pembahasan RUU tersebut masih menyisakan berbagai masalah yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, apalagi dikaitkan dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu 2004. Diskusi yang cukup panas yang tengah berlangsung di Gedung DPR RI adalah terkait dengan sistem pemilu sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pemilu, meski seluruh partai politik di DPR telah sepakat bahwa sistem pemilu proporsional tetap digunakan untuk pemilu 2009 yang akan datang. Prinsip sistem proporsional pun jelas kita ketahui bersama, dengan pengalaman pemilu 2004 lalu, bahwa setiap pemilih nantinya akan memilih dari berbagai partai dan kandidat anggota legislative yang ada di dalam kertas suara. Namun demikian, isu yang hangat dibicarakan adalah apakah sistem proporsional terbuka “murni” dengan daftar kandidat yang hasilnya ditentukan melalui perolehan suara terbanyak atau proporsional terbuka “terbatas” dengan adanya daftar kandidat berdasarkan nomor urut. Pertanyaan penting yang harus dijawab dalam kedua sistem ini adalah seberapa besar jaminan adanya keadilan bagi kelompok terpinggirkan untuk diakomodir dalam lembaga perwakilan?

 

 

Sistem pemilu terbuka murni sebenarnya adalah pilihan yang paling ideal bagi Indonesia saat ini. Alasannya adalah sistem ini menjamin nantinya akuntabilitas para anggota legislative kepada konstituennya di daerah pemilihan yang bersangkutan. Akuntabilitas ini terlihat dari bagaimana nanti wakil rakyat harus selalu “dekat” dengan konstituen sebagai pemberi suara yang harus diperjuangkan. Di samping juga, sistem ini memungkinkan terciptanya keadilan manakala suara terbanyak yang berhak mendapatkan kursi, bukan berdasarkan pembagi dari suara partai atau limpahan suara dari kandidat lainnya. Hanya saja, persoalan dalam sistem ini adalah potensi lahirnya banyak kandidat yang sekedar populer tapi tidak populis di mata konstituen manakala kepercayaan terhadap anggota legislative tengah menjadi sorotan. Salah satu kekhawatirannya adalah partai akan cenderung memilih kandidat dari jalur artis ketimbang kader partai yang telah berjuang cukup lama. Persoalan yang dikaitkan dengan sistem kepartaian kita yang belum professional adalah sulit dalam mengembangkan sistem kaderisasi dan mekanisme internal partai untuk menghasilkan kader-kader partai yang terbaik dan pada saat yang bersamaan kandidat dari luar partai yang mendominasi pencalonan. Hal lain yang patut disoroti adalah sistem ini tidak menjamin keterwakilan kelompok marjinal (khususnya perempuan) yang dapat diambil secara maksimal manakala tidak adanya perlakuan khusus terhadap keberadaan mereka. Perempuan dalam hal ini harus memiliki kemampuan serta kapasitas yang memadai untuk berjuang dalam memperoleh suara terbanyak. Dalam konteks ini hasil penelitian Puskapol UI menyebutkan sebagian besar perempuan dalam Pemilu DPR RI 2004 lalu tidak mampu memperoleh suara terbanyak di atas perolehan suara minimal BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) sebesar 25 persen.

 

Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas sebenarnya merupakan kondisi yang realistis terhadap berbagai permasalahan sosial politik yang masih kita hadapi saat ini. Karena sistem ini masih memberi jaminan adanya dorongan keterwakilan kelompok marjinal dalam aturan atau kebijakan dalam pencalonan. Di samping itu, sistem ini juga memberi kewenangan partai untuk melakukan mekanisme internal partai dalam pencalonan dengan tetap memberi nomor urut kepada setiap kandidat. Penghargaan kepada kader partai untuk menjadi kandidat terlihat dalam sistem ini karena partai nantinya akan melakukan penilaian terhadap kualitas dan kapasitas dari setiap kader-kader yang serius bekerja bagi partainya. Namun demikian, melihat konteks sistem kepartaian yang masih bersifat oligarkis, penerapan sistem ini membutuhkan waktu yang cukup memadai agar nantinya partai secara bertahap terus menerus melakukan pembenahan internal. Dorongan ini menjadi penting karena partai sebagai sarana bagi munculnya pemimpin-pemimpin politik masa depan. Untuk itu, pembahasan sistem pemilu pun terkait dengan apa yang dibahas di dalam revisi undang-undang partai politik, terutama dikaitkan dengan upaya partai politik untuk melakukan pembenahan secara kelembagaan.

 

Dalam konteks keterwakilan perempuan, revisi undang-undang pemilu dan partai politik menjadi agenda besar dan momentum yang harus dilakukan saat ini. Pengalaman pemilu 2004 lalu, membuktikan bahwa keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen yang menjadi tuntutan tidak dilakukan oleh semua partai dalam pencalonannya. Untuk itu, sikap gerakan keterwakilan perempuan merasa akan lebih efektif bila keterwakilan tersebut tidak hanya dalam pencalonan, melainkan secara imperatif dilakukan dalam kepengurusan partai. Satu alasan yang mendasar adalah sebagian besar partai akan mencalonkan kandidat anggota legislatifnya apabila berada di dalam kepengurusan. Berbagai komunikasi dan diskusi dengan aktivis perempuan dalam partai politik menunjukkan bahwa perempuan masih kesulitan dalam mendapatkan keterwakilan perempuan tersebut. Paling tidak ada dua alasan riil: pertama, secara sosial kultural, posisi perempuan dalam politik masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat kita. Hambatan secara psikis atau fisik masih terus ada bagi para aktivis perempuan di partai. Apalagi dikaitkan dengan keinginan perempuan untuk terlibat aktif menjadi anggota legislatif yang tentunya membutuhkan biaya besar dan perhatian yang besar dalam aktivitas politiknya. Kedua, kebanyakan kader perempuan di partai politik pun tidak memiliki kesempatan luas untuk berpartisipasi yang lebih efektif dalam kegiatan-kegiatan partai. Pemimpin partai hanya menempatkan kader perempuan untuk tugas-tugas administrasi dan konsumsi dalam segala kegiatan partai dibandingkan dalam kegiatan yang lebih menunjukkan kemampuan berpikir dan pengelolaan partai. Artinya perempuan di partai masih menyimpan persoalan serius dalam rangka mempersiapkan dirinya menuju pencalonan di dewan manakala kemampuan dan kapasitasnya tidak teruji.

 

Salah satu usulan untuk memungkinkan peningkatan perempuan dalam lembaga legislatif adalah menempatkan sistem pemilu yang sesuai dengan kondisi saat ini yaitu sistem proporsional terbuka terbatas dengan minimal angka BPP yang rendah. Artinya perempuan masih memerlukan tindakan khusus yang memungkinkan partisipasi tersebut dapat ditingkatkan secara bertahap. Apabila perempuan telah mendapat kesempatan yang lebih baik dan proses kaderisasi yang juga berjalan di setiap partai, maka sistem pemilu yang akan datang (2014 dan seterusnya) tentu memungkinkan adanya kompetisi terbuka yang dapat dilakukan oleh kelompok perempuan. Namun disadari juga bahwa pilihan sistem pemilu apapun sebenarnya tidak serta merta akan menjamin peningkatan keterwakilan perempuan secara signifikan manakala perbaikan serta perubahan mekanisme internal partai politik tidak dilakukan secara terus menerus. Padahal partai politik merupakan muara dari kader-kader partai untuk menjadi anggota legislatif, termasuk perempuan. Dalam konteks itu, pembangunan sistem pemilu yang baik harus beriringan dengan pembangunan kepartaian yang baik pula untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin politik yang terbaik.

Cerita sukses dan keberhasilan beberapa pemerintahan daerah paska diberlakukannya otonomi daerah telah membuktikan bahwa desentralisasi memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di daerah. Kabupaten Jembrana, misalkan, sebuah kabupaten yang dahulu tidak terkenal dan bahkan tergolong miskin di provinsi Bali, dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun telah menjelma menjadi kabupaten percontohan bagi penyelenggara pemerintahan daerah belakangan ini dengan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat drastis dan signifikan. Kegigihan dan ketekunan Bupati Jembrana yang melakukan berbagai gebrakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat luas yaitu pendidikan gratis, asuransi kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat, membuktikan hasilnya pada dukungan nyata masyarakat dalam Pilkada tahun 2006 kepada Bupati Winasa untuk melanjutkan kepemimpinannya.

Hal yang sama juga terjadi pada Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Bupati Untung melakukan reformasi pada struktur birokrasi pemerintahan agar memudahkan penyelenggaraan pelayanan yang terpadu. Tujuannya sangat jelas, mudahnya pelayanan memiliki implikasi bagi kepercayaan kepada pemerintah. Peningkatan pendapatan daerah pun secara perlahan meningkat seiring dengan kepercayaan masyarakat dan investasi terhadap pelayanan yang diberikan. Dalam hal politik, kepercayaan tersebut diwujudkan dengan terpilihnya kembali Bupati Untung dalam Pilkada tahun 2006.

Dua daerah yang terkenal dengan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut memiliki karakter yang juga hampir sama yaitu memiliki kepemimpinan pemerintahan yang kuat disertai political will dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat luas. Hal ini ditandai dengan komitmen yang luar biasa dari pemimpin daerah tersebut sedari awal dengan melakukan reformasi dan restrukturisasi birokrasi untuk menunjang berbagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Namun demikian, kedua daerah tersebut masih menyisakan persoalan dalam hal tiadanya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Sebagian besar program dan kegiatan pembangunan daerah berasal dari inisiatif pemerintah, baik dari kepala daerah ataupun jajarannya. Pembangunan model top down yang dikembangkan oleh kedua daerah tersebut memang terbukti efektif dikarenakan figur kepala daerah yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat. Persoalannya kemudian, seberapa besar dan luas masyarakat dilibatkan dalam setiap pembangunan yang ada di daerah tersebut? Dan seberapa besar pula pemerintah daerah memahami seluruh kebutuhan dan keinginan masyarakat di masing-masing daerah? Artinya bagaimana keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan pembangunan masih perlu dieksplorasi lebih lanjut kenyataan di kedua daerah ini.

Partisipasi dalam Pembuatan Kebijakan

Demokrasi perwakilan yang menekankan pentingnya perwakilan dari berbagai unsur masyarakat untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan tengah dikritik. Keinginan masyarakat untuk terlibat dan tahu secara rinci mengenai proses pembuatan kebijakan tidak menjadi menarik manakala hal ini dinafikkan oleh para anggota legislatif dan pihak eksekutif bahwa yang mempunyai kewenangan atas proses pemutusan kebijakan adalah mereka atas dasar mandat dari rakyat. Akibatnya yang terjadi adalah masyarakat menjadi penonton di pinggir arena pembuatan kebijakan, dan hanya berperan baik sebagai penerima manfaat dan juga yang dimanfaatkan oleh para pembuat kebijakan.[1]

Ide dalam perluasan partisipasi berasal dari Juergen Habermas yang memberi inspirasi bahwa perlu adanya ruang publik yang otonom di luar dari domain negara sebagai prasyarat pelibatan aktivitas masyarakat yang tidak semudahnya mendapat legitimasi terhadap sistem politik.[2] Ruang publik tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana debat opini, bersuara dan menyeleraskan posisi yang sama dengan argumentasi yang rasional. Habermas sebenarnya berkeingan agar setiap individu menjadi aktor yang penting dan berarti dalam komunitas politik.

Penekanan Habermas sebenarnya adalah tersedianya ruang publik yang ada dan terjamin di dalam konstitusi. Karena negara sebagai aktor dan institusi politik punya kewenangan yang luar biasa dalam mengarahkan maksud dan tujuan pembangunan, dengan atau tanpa keterlibatan masyarakat. Padahal objek dan penerima manfaatnya adalah masyarakat itu sendiri. Dalam hal tersebut, masyarakat sudah waktunya dilibatkan dalam pembuatan kebijakan dengan memanfaatkan ruang publik yang disampaikan oleh Habermas tadi. Pada masa lampau, untuk mengatasi adanya kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat, pemerintah melakukan berbagai tindakan politik dalam rangka memperkuat partisipasi dimana kelompok marjinal diberi kesempatan dan ruang untuk menyuarakan aspirasinya. Di samping itu, penguatan kelembagaan juga dilakukan oleh pemerintah untuk menjadi lebih responsif, akuntabel dan transparan terhadap berbagai tuntutan dari masyarakat. Pertanyaannya kemudian, dimana kelompok marjinal dan kelompok miskin bisa memperoleh ruang dan mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah serta dimana pemerintahan yang berubah dapat mempertanggung jawabkan akuntabilitasnya?[3]

Dalam beberapa tahun belakangan, konsep partisipasi politik telah berkonvergen dengan memperhatikan aspek pelibatan warga dalam formulasi kebijakan dan implementasi kebijakan tersebut. Partisipasi politik yang dimaksud menjadi lebih dalam sebagai upaya warga dalam mempengaruhi pemerintah dan meminta komitmen terhadap akuntabilitasnya.[4] Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan tadinya hanyalah sebuah mekanisme konsultatif. Namun belakangan menguatnya kebutuhan dan perspektif dalam pelayanan seperti apa dan kebijakan yang semestinya harus ada, meyakinkan bahwa perlu ada peningkatan dan pendalaman partisipasi yang nantinya akan menjadi kontrol terhadap kehidupan mereka secara keseluruhan. Partisipasi warga dengan demikian dapat didefenisikan sebagai ‘perluasan agenda masyarakat, di mana masyarakat dapat memobilisasi dan merumuskan tuntutannya.[5]

Dalam banyak negara, upaya pelibatan kelompok marjinal dan kelompok miskin sudah terlihat. Hanya saja hal ini meyakinkan kita bersama bahwasanya mekanisme perwakilan tidaklah efektif dapat memberi pengaruh terhadap kebutuhan dan keinginan kelompok minoritas. Penekanannya kemudian masyarakat memiliki hak atas pembangunan tidak lagi diposisikan sebagai penerima manfaat. Hak akan menjadi kenyataan bila warga negara dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terutama menyangkut hidupnya. Laporan UNDP terlihat jelas bahwa pemilu tidak lagi cukup untuk pemenuhan hak dari warga negara. Cara baru yang mesti ditempuh adalah bagaimana menjamin hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak dicabut/dilanggar dan untuk memastikan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan.[6] Disini terlihat bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin terwujudnya hak-hak dari warga negara, termasuk di dalamnya turut berpartisipasi dalam pembangunan.

Refleksi

Berangkat dari konteks teori serta konsep partisipasi yang tengah berkembang belakangan, maka patut dipertimbangkan untuk mendalami lagi apakah berbagai inovasi yang dilakukan oleh pemerintahan daerah sepenuhnya melibatkan masyarakat sebagai penerima layanan. Argumennya bila dikaitkan dengan cerita sukses pemerintahan daerah seperti Jembrana dan Sragen akan menjadi lebih bermakna bagi pemerintah dan juga masyarakat terhadap pembangunan yang dilakukan. Pemerintah daerah tahu dan mengerti apa yang dibutuhkan masyarakat dan masyarakat pun sadar bagaimana memanfaatkan ruang untuk mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhannya kepada pemerintah daerah. Hal ini yang semestinya harus dikembangkan bagi daerah agar terciptanya keadilan bagi semua.


[1] Lihat Andrea Cornwall dan John Gaventa, From Users and Choosers to Makers and Shapers: Repositioning Participation in Social Policy, IDS Working Paper 127, Juni 2001.

[2] Lihat Andrea Cornwall, Making Spaces, Changing Places: Situating Participation in Development, IDS Working Paper 170, Oktober 2002

[3]John Gaventa, Introduction: Exploring Citizenship, Participation and Accountability, dalam IDS Bulletin Vol.33, NO.2,2002

[4]Andrea Cornwall dan John Gaventa, op.cit.

[5]Peter Clark, Barbara Pozzoni, John Gaventa, dan Rose Marie Nierras, Annotated Bibliography on Citizen Participation and Local Governance. , Logo Link, 2001

[6] Gaventa, op.cit

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, sebenarnya ada peluang bagi aktivis Ornop (Organisasi Non Pemerintah) untuk menyikapinya. Sikap yang paling jelas bagi para aktivis Ornop di tingkat lokal adalah maju untuk mengikuti pertarungan pilkada, apapun resikonya. Namun demikian, dibukanya kesempatan calon perseorangan dalam pertarungan pilkada merupakan ajang kompetisi yang sehat bagi semua pihak, termasuk partai politik. Artinya peluang untuk menjadi pemimpin daerah terbuka lebar, yang tidak dimonopoli oleh partai politik dimana kebanyakan dalam berbagai pilkada hanya demi kepentingan segelintir elite politik lokal. Dapat dikatakan bahwa masuknya jalur perseorangan dalam pilkada memberi pelajaran bersama akan pentingnya memanfaatkan suara rakyat untuk kepentingan rakyat bukan demi memenuhi ambisi dari para elite. Dalam konteks tersebut partai politik juga menjadi bagian dari proses pilkada agar memberi perhatian lebih kepada konstituen dan masyarakat secara luas.

 

Secara normatif, sebuah pemilihan (election) dalam negara yang demokratis memang membutuhkan berbagai persyaratan yang ketat untuk mendapatkan kesepakatan. Pemilu merupakan sarana untuk menghasilkan pemimpin berdasarkan kesepakatan bersama diantara rakyat. Esensi dari pemilihan adalah menghargai suara rakyat yang nantinya diakumulasikan menjadi dukungan terhadap calon tertentu. Dalam konteks itu, sebenarnya kita dapat melihat bahwa sebuah pemilihan merupakan ajang bagi rakyat untuk berekspresi terhadap hak-hak politiknya secara keseluruhan. Artinya semua pihak pun sebenarnya memiliki peluang serta hak yang sama untuk dicalonkan dan mencalonkan, baik yang berasal dari partai politik ataupun bukan dari partai politik.

Dalam negara yang demokratis, peran partai politik dan masyarakat sipil tidak dapat dipisahkan dan dilepaskan begitu saja. Partai politik memiliki fungsi dan posisi yang jelas dalam mengartikulasikan suara rakyat untuk menghasilkan kebijakan. Pada titik itu, peran dan posisi masyarakat sipil mengalami keterbatasan yaitu tidak mampu masuk dalam arena pembuatan dan pemutus kebijakan.

Sepanjang pemilihan langsung kepala daerah sejak tahun 2005, dapat dikatakan bahwa sebagian besar calon peserta pilkada bukanlah kader partai politik. Bahkan sebaliknya, partai politik mencari pihak luar yang bukan kader ditawarkan untuk maju dalam pemilihan. Dapat dikatakan bahwa partai belum mampu menghasilkan kader-kader yang potensial dan berkualitas untuk menjadi pemimpin lokal sehingga dibutuhkanlah calon luar yang terbukti kapabilitasnya. Calon non partai yang kemudian dilirik oleh partai pun seringkali harus mengeluarkan banyak ”ongkos politik” dalam rangka memperkuat dukungan di partai-partai tersebut. Padahal kepastian menjadi calon resmi partai pun tergantung proses internal partai yang kebanyakan elitis. Jadi, wacana calon perseorangan sebenarnya malah memperkuat posisi yang sebenarnya telah berlaku saat ini dalam berbagai pilkada yang telah dan akan terjadi. Artinya calon independen tersebut makin mendapat peluang yang besar dalam aturan hukum yang telah jelas, tanpa harus meminta dan mengemis kepada partai politik. Namun di sisi lain, partai politik pun mau tak mau harus berusaha keras dalam mengangkat kader-kadernya untuk maju dalam pemilihan tanpa harus menawarkan kepada pihak non partai. Di satu sisi, ada kepastian jaminan hukum bagi calon perseorangan yang kerapkali dipermainkan oleh partai untuk kemudian maju secara personal, tanpa terikat partai. Di sisi lain, partai politik pun dituntut untuk berbenah diri dalam mempersiapkan calon-calon yang memang potensial dan layak untuk dipertarungkan dengan calon perseorangan.

Berangkat dari konteks tersebut, pilkada dengan calon perseorangan memberi peluang sangat besar bagi para aktivis lokal untuk maju dalam pemilihan. Hal ini didasari beberapa alasan berdasarkan pengalaman dan penuturan beberapa aktivis kepada penulis: pertama, bagi masyarakat di tingkat lokal, khususnya di desa ataupun kampung, saat ini tengah terjadi degradasi kepercayaan kepada para aktivis partai. Bagi mereka, partai politik hanya sekedar mengobral janji tanpa mampu menunaikan janjinya. Kepercayaan tersebut malah dialihkan kepada para aktivis Ornop atau LSM yang terbukti memberi harapan adanya perubahan. Kedua, berlandaskan kepercayaan serta kemampuan para aktivis Ornop yang telah menemani kelompok masyarakat dari berbagai kesulitan dalam hidup, maka masyarakat pun menginginkan para aktivis yang menonjol untuk tampil menjadi pemimpin daerah. Alasannya tentu agar perubahan sosial yang diinginkan menjadi lebih banyak berpihak demi kepentingan masyarakat. Ketiga, persoalannya kemudian adalah para aktivis Ornop ini merupakan kelompok masyarakat dengan kesukarelaan yang luar biasa besarnya bagi tumbuh kembangnya kehidupan di masyarakat. Artinya mereka bukanlah kelompok masyarakat yang kaya raya dan memiliki aset ekonomi yang memungkinkan dukungan politik tersebut mudah mengalir. Dapat dikatakan persoalan seriusnya adalah ketiadaan modal untuk mendapatkan dukungan tersebut. Keempat, dikarenakan para aktivis Ornop ini sebagian besar bukanlah aktivis partai dan enggan berhubungan dengan partai maka upaya menawarkan diri atau ditawar oleh partai politik pun bukan menjadi pilihan bagi para aktivis untuk maju dalam pemilihan. Dari berbagai alasan tersebut menunjukkan bahwa dilihat potensi, kecakapan dalam manajemen organisasi serta dukungan nyata dari masyarakat, para aktivis ini terbukti mampu menjadi pemimpin di wilayahnya. Berbeda dengan para aktivis partai politik di tingkat lokal kebanyakan hanya bersikap elitis tanpa memikirkan dan mempedulikan nasib pendukungnya setelah pemilu usai.

Bagi kalangan Ornop, sebelum ada keputusan MK tersebut, berbagai langkah serta strategi sebenarnya telah disiapkan untuk mencapai tujuan politik tersebut. Dari misalkan masuk ke dalam kepengurusan partai politik yang dianggap lebih mudah penerimaannya hingga pendirian partai politik yang mencirikan nafas ”keornopan” tersebut. Sayangnya, dalam menyikapi hal-hal tersebut masih tercipta pro dan kontra di kalangan Ornop sendiri. Namun, pengalaman Pilkada Aceh yang baru lalu, dengan munculnya berbagai calon perseorangan menjadi pemenang membuktikan bahwa dukungan nyata tanpa harus membuat partai atau masuk ke dalam partai dapat dilakukan dengan sendirinya. Meski kemenangan calon perseorangan di Aceh, yang didominasi oleh aktivis GAM dan Ornop, sebenarnya telah menjadi pemicu bagi kalangan Ornop di banyak daerah untuk memunculkan gagasan calon perseorangan ataupun partai lokal. Bahkan belakangan ini diskusi mengenai partai lokal untuk mengakomodasi muatan dan kepentingan lokal yang memungkinkan para aktivis Ornop dapat urun rembug sering dilakukan. Hanya saja lagi-lagi sistem politik nasional serta arus pandangan di tingkat elite nasional yang tidak sepaham mengenai gagasan ini masih menjadi ganjalan utama.

Dari keputusan MK tersebutlah maka keinginan aktivis Ornop untuk terjun dalam arena politik dapat dimulai. Berbagai strategi baru semestinya dapat dan sudah dilakukan: pertama, bersama-sama mendesakkan kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan aturan hukum yang baru untuk melindungi jaminan pasal baru dalam pilkada ini. Kedua, menyiapkan diri bagi para aktivis yang akan didorong untuk maju dalam pemilihan dengan berbagai persiapan yang sudah semestinya dilakukan. Ketiga, para aktivis Ornop pun sudah harus serius untuk memikirkan berbagai kegiatan pendidikan politik serta kader-kader yang disiapkan dalam kancah politik nantinya.

Namun demikian, catatan yang juga penting untuk diperhatikan adalah calon perseorangan ini tidaklah serta merta mematikan potensi serta fungsi partai politik dalam sebuah negara demokrasi. Dimungkinkan bahwa ide calon perseorangan serta implementasinya akan menjadi tindakan sementara (temporary action) yang nantinya malah akan menguatkan kelembagaan partai politik. Maka agenda bagi partai politik adalah untuk segera diperbaiki dan dibenahi. Karena realitanya dalam negara demokrasi, partai politik yang menjadi penggerak bukanlah masyarakat sipil yang memiliki berbagai keterbatasan.

Older Posts »